Dalam kerangka inilah, penyediaan lahan menjadi fondasi dasar untuk mewujudkan keadilan sosial dalam pemenuhan hak gizi.
Peran aktif pemerintah daerah menjadi sangat sentral dalam pelaksanaan program ini. Mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi geografis, sosial, dan demografis wilayah masing-masing.
Karena itu, keterlibatan aktif dan responsif dari para kepala daerah menjadi syarat mutlak agar program ini bisa berjalan optimal.
Selain itu, sinergi antar-instansi, mulai dari dinas pertanahan, perencanaan pembangunan daerah, hingga dinas kesehatan dan pendidikan, perlu diperkuat.
Tantangan yang mungkin muncul seperti sengketa lahan, status tanah yang belum bersertifikat, atau lokasi yang kurang strategis, harus diantisipasi sejak awal.
Dalam hal ini, peran Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan BGN menjadi krusial dalam memberikan asistensi teknis dan kebijakan yang mendukung kelancaran penyediaan lahan.
Selain itu, pendekatan multisektor juga perlu dikedepankan. Lahan yang disediakan untuk SPPG bisa diintegrasikan dengan program pertanian lokal, pemberdayaan masyarakat, dan program penanggulangan stunting.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
