Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Program MBG Tetap Berjalan, Waspada Narasi Pemberhentian Program Yang Tidak Berdasar

Program ini mulai dijalankan secara nasional sejak 6 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025, serta dikelola langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Ketahanan Pangan, dan seluruh pelaksana program termasuk UMKM, koperasi, dan pesantren tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan Program MBG adalah komitmen Presiden untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan bebas stunting.

”Kami pastikan program ini berjalan sebagaimana mestinya, dan sampai hari ini tidak ada kebijakan penghentian. Justru pelaksanaannya terus diperluas sesuai target nasional”, Jelasnya.

Baca Juga :  Tahun Pertama Prabowo-Gibran: Indonesia Mantap Menuju Swasembada Energi Hijau

Dadan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak berdasar yang tersebar di media sosial.

Ia menambahkan, “Masyarakat kami ajak untuk menyaring setiap informasi yang beredar dan selalu merujuk ke kanal resmi pemerintah. Jangan sampai program yang berdampak besar bagi masa depan bangsa ini disalahpahami karena informasi keliru.”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung