Program ini mulai dijalankan secara nasional sejak 6 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025, serta dikelola langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Ketahanan Pangan, dan seluruh pelaksana program termasuk UMKM, koperasi, dan pesantren tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan Program MBG adalah komitmen Presiden untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan bebas stunting.
”Kami pastikan program ini berjalan sebagaimana mestinya, dan sampai hari ini tidak ada kebijakan penghentian. Justru pelaksanaannya terus diperluas sesuai target nasional”, Jelasnya.
Dadan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak berdasar yang tersebar di media sosial.
Ia menambahkan, “Masyarakat kami ajak untuk menyaring setiap informasi yang beredar dan selalu merujuk ke kanal resmi pemerintah. Jangan sampai program yang berdampak besar bagi masa depan bangsa ini disalahpahami karena informasi keliru.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












