Kegiatan pemeriksaan dan tindak lanjut ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Inspektorat Daerah menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap setiap tahun guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












