TimorMedia.Com – Bupati Malaka terpilih, dr. Stefanus Bria Seran, MPh (SBS) bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) tiba di kediamannya di Haitimuk, Malaka pada Selasa, 4/3/2025
Sebelum menghadiri acara syukuran, SBS menyempatkan diri berziarah ke makam kedua orang tuanya untuk memohon doa restu.
Setibanya di Haitimuk, SBS didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka, Beatrix Tae, berjalan menuju makam kedua orang tuanya.
Momen haru ini dilakukan sebagai ungkapan penghormatan dan rasa syukur atas perjalanan hidupnya hingga dipercaya kembali memimpin Kabupaten Malaka.
SBS baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 sebagai Bupati Malaka periode 2025-2030 Doa restu dari kedua orang tuanya menjadi bagian penting dalam langkah awal kepemimpinannya.
Setelah berziarah, SBS dan HMS kembali diarak dengan drum band menuju lokasi acara Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Suasana meriah terasa sepanjang perjalanan, dengan masyarakat yang antusias menyambut pemimpin baru mereka.
Setibanya di tenda syukuran, SBS-HMS disambut dengan Hase Hawaka, sebuah bentuk penghormatan adat dari tiga etnis utama di Malaka: Dawan, Fehan, dan Foho. Sambutan ini menandakan dukungan penuh masyarakat terhadap kepemimpinan mereka.
Pantauan di lokasi menunjukkan ribuan masyarakat dari berbagai lapisan hadir dalam acara ini. Mereka ingin secara langsung menyampaikan ucapan selamat serta harapan bagi kemajuan Malaka di bawah kepemimpinan SBS-HMS.
Pelantikan dan syukuran ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Malaka, dengan harapan kepemimpinan Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu dapat membawa kemajuan, kesejahteraan, dan pembangunan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Malaka.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












