Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sri Mulyani Sahkan UU ASN: Honorer Tahap 1 dan 2 Diangkat Jadi PPPK Setara ASN

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Sri Mulyani Sahkan UU ASN: Honorer Tahap 1 dan 2 Diangkat Jadi PPPK Setara ASN/ Berbagai Sumber

Dalam regulasi tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menegaskan posisi PPPK sebagai bagian penting dari birokrasi Nasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Negara Hadir untuk Anak Miskin Ekstrem

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer serta memperkuat kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung