<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>cpns Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timormedia.com/tag/cpns/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timormedia.com/tag/cpns/</link>
	<description>Fakta, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Sep 2025 07:44:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.timormedia.com/wp-content/uploads/2025/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>cpns Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<link>https://www.timormedia.com/tag/cpns/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</title>
		<link>https://www.timormedia.com/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 07:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3121</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.</p>
<p>Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.</p>
<p>Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.</p>
<p>Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.</p>
<p>Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.</p>
<h3>12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:</p>
<p>1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.</p>
<p>2. Mengundurkan diri.</p>
<p>3. Meninggal dunia.</p>
<p>4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.</p>
<p>5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keputusan Menpan RB Resmi! Honorer Tak Lolos CPNS dan PPPK 2024 Tetap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu</title>
		<link>https://www.timormedia.com/keputusan-menpan-rb-resmi-honorer-tak-lolos-cpns-dan-pppk-2024-tetap-diangkat-jadi-pppk-paruh-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 02:07:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan RB]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<category><![CDATA[pppk paruh waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2503</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kabar Baik! Honorer Gagal Seleksi Tetap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/keputusan-menpan-rb-resmi-honorer-tak-lolos-cpns-dan-pppk-2024-tetap-diangkat-jadi-pppk-paruh-waktu/">Keputusan Menpan RB Resmi! Honorer Tak Lolos CPNS dan PPPK 2024 Tetap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kabar Baik! Honorer Gagal Seleksi Tetap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB</p>
<p>Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024.</p>
<p>Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu tetap akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun bersifat paruh waktu.</p>
<p>Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara nasional.</p>
<h3>Apa Itu PPPK Paruh Waktu?</h3>
<p>Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan waktu kerja terbatas. Ini merupakan solusi alternatif bagi honorer yang tidak lolos seleksi utama, agar tetap mendapatkan pengakuan formal dari negara.</p>
<h3>Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan empat tujuan utama, yaitu:</p>
<ul>
<li>Menyelesaikan penataan tenaga honorer secara tuntas</li>
<li>Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah</li>
<li>Memperjelas status kepegawaian tenaga honorer</li>
<li>Meningkatkan kualitas pelayanan publik</li>
<li>Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu</li>
</ul>
<p>Tidak semua honorer akan otomatis diangkat. Dalam Diktum Kelima Keputusan Menpan RB tersebut, ditetapkan bahwa calon PPPK Paruh Waktu harus memenuhi syarat berikut:</p>
<ol>
<li>Terdaftar dalam database BKN</li>
<li>Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lolos</li>
<li>Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi gagal mengisi formasi</li>
</ol>
<p>Mereka yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) secara resmi dari BKN.</p>
<h3>Proses Pengangkatan dan Administrasi</h3>
<p>Proses pengangkatan dilakukan melalui beberapa tahap administratif:</p>
<ul>
<li>PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB</li>
<li>Menpan RB akan menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan pegawai</li>
<li>PPK mengusulkan penerbitan NIPPPK ke BKN</li>
<li>BKN menetapkan NIPPPK paling lambat 7 hari kerja</li>
<li>Pengangkatan resmi dilakukan setelah NIP diterbitkan</li>
<li>Gaji dan Hak PPPK Paruh Waktu</li>
</ul>
<p>Bagaimana dengan gaji? Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji bulanan, sesuai ketentuan dalam Diktum Kesembilan Belas, yaitu:</p>
<ul>
<li>Minimal sebesar gaji yang diterima saat masih menjadi honorer, atau</li>
<li>Upah minimum regional (UMR) setempat, mana yang lebih tinggi</li>
</ul>
<p>Sumber pendanaannya tidak wajib berasal dari anggaran belanja pegawai, namun tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima fasilitas tambahan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<h3>Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh</h3>
<p>Menariknya, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Evaluasi akan dilakukan secara berkala:</p>
<ul>
<li>Setiap triwulan</li>
<li>Setiap tahun</li>
</ul>
<p>Jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan performa yang baik, hal ini bisa menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/keputusan-menpan-rb-resmi-honorer-tak-lolos-cpns-dan-pppk-2024-tetap-diangkat-jadi-pppk-paruh-waktu/">Keputusan Menpan RB Resmi! Honorer Tak Lolos CPNS dan PPPK 2024 Tetap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Evaluasi ASN Kini Pakai Kontrak Kinerja, Gagal Target Siap Dicopot, Ini Arahan BKN</title>
		<link>https://www.timormedia.com/evaluasi-asn-kini-pakai-kontrak-kinerja-gagal-target-siap-dicopot-ini-arahan-bkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 11:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[badan kepegawaian negara]]></category>
		<category><![CDATA[copot]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[KepmenPAN RB]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrak kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2439</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah (Pemda)...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/evaluasi-asn-kini-pakai-kontrak-kinerja-gagal-target-siap-dicopot-ini-arahan-bkn/">Evaluasi ASN Kini Pakai Kontrak Kinerja, Gagal Target Siap Dicopot, Ini Arahan BKN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyusun kontrak kinerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, CPNS, dan PPPK hasil seleksi CASN 2024 yang baru saja dilantik.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan Zudan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan sejumlah instansi pada Senin, 30 Juni 2025.</p>
<p>&#8220;Kontrak kinerja, perjanjian kinerja, dan evaluasi kinerja adalah instrumen yang sangat penting,” ujar Zudan, dikutip dari TVR Parlemen.</p>
<h3>Pemda Dilarang Nonjob ASN Tanpa Ukuran Kinerja yang Jelas</h3>
<p>Zudan mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah datang menemuinya dengan keinginan untuk menonjob-kan ASN karena dianggap tidak berkinerja. Namun, ketika ditanya indikator atau ukuran yang digunakan, mereka tidak memiliki acuan yang jelas.</p>
<p>“Masalahnya, indikator tidak berkinerjanya ASN itu tidak dijelaskan. Ini yang jadi persoalan,” tegas Zudan.</p>
<p>Untuk itu, kontrak kinerja diminta segera disusun oleh Pemda sebagai dasar evaluasi kinerja ASN secara objektif dan terukur.</p>
<h3>Kontrak Kinerja ASN Harus Kuantitatif</h3>
<p>Zudan mencontohkan bagaimana kontrak kinerja dapat digunakan secara nyata di instansi daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/evaluasi-asn-kini-pakai-kontrak-kinerja-gagal-target-siap-dicopot-ini-arahan-bkn/">Evaluasi ASN Kini Pakai Kontrak Kinerja, Gagal Target Siap Dicopot, Ini Arahan BKN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024</title>
		<link>https://www.timormedia.com/dpr-dan-pemerintah-sepakati-7-langkah-percepatan-penataan-asn-dan-pppk-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 05:20:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2436</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/dpr-dan-pemerintah-sepakati-7-langkah-percepatan-penataan-asn-dan-pppk-2024/">DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta seluruh kepala daerah se-Indonesia, dengan fokus membahas percepatan penataan kepegawaian nasional.</p>
<p>Rapat yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan strategis yang berorientasi pada percepatan penetapan NIP CPNS dan PPPK, penyelesaian status tenaga non-ASN, hingga peningkatan kesejahteraan ASN.</p>
<p>Berikut tujuh poin kesimpulan penting yang disepakati:</p>
<p>1. Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat</p>
<p>Komisi II DPR RI mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan pemda untuk menuntaskan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024.</p>
<p>Target penyelesaian NIP CPNS ditetapkan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.</p>
<p>Langkah ini penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan menjamin kelancaran pelayanan publik.</p>
<p>2. Koordinasi Aktif Penetapan NIP PPPK yang Masih Tertunda</p>
<p>BKN diminta menjalin koordinasi proaktif dengan 12 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan NIP PPPK 2024. Tujuannya adalah agar para peserta yang telah lulus seleksi bisa segera mendapatkan status kepegawaian resmi.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/dpr-dan-pemerintah-sepakati-7-langkah-percepatan-penataan-asn-dan-pppk-2024/">DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</title>
		<link>https://www.timormedia.com/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 02:47:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2377</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret mengatasi persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.</p>
<p>Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang pasti.</p>
<p>Dengan sistem paruh waktu, tenaga honorer kini bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban anggaran yang lebih ringan bagi instansi.</p>
<h3>PPPK Paruh Waktu: Kerja 4 Jam, Hak ASN Tetap Didapat</h3>
<p>Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam setiap hari.</p>
<p>Meski jam kerjanya singkat, para PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak-hak dasar ASN lainnya.</p>
<p>Kebijakan ini dinilai sangat relevan, terutama bagi instansi pemerintah yang kekurangan pegawai namun memiliki keterbatasan anggaran.</p>
<h3>Tidak Otomatis, Ini Honorer yang Diprioritaskan</h3>
<p>Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di antaranya:</p>
<ul>
<li>Terdaftar dalam database non-ASN BKN</li>
<li>Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos</li>
<li>Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (misalnya pendidikan, kesehatan, atau teknis administrasi)</li>
<li>Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah</li>
</ul>
<p>Langkah ini diambil agar pengangkatan dilakukan secara objektif, adil, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan instansi.</p>
<h3>Tanpa Tes Ulang, Cukup Verifikasi Dokumen</h3>
<p>Berbeda dari proses seleksi CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan dalam skema ini tidak memerlukan tes ulang. Tenaga honorer hanya perlu memastikan telah terdaftar dalam pendataan resmi BKN.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
