<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kuasa hukum Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timormedia.com/tag/kuasa-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timormedia.com/tag/kuasa-hukum/</link>
	<description>Fakta, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Mar 2026 07:25:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timormedia.com/wp-content/uploads/2025/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>kuasa hukum Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<link>https://www.timormedia.com/tag/kuasa-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis di TTU Desak Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan</title>
		<link>https://www.timormedia.com/kuasa-hukum-keluarga-jurnalis-di-ttu-desak-tindak-tegas-oknum-polisi-yang-diduga-aniaya-wartawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 07:25:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan terhadap kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[polda ntt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=6128</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kasus dugaan pengancaman, penganiayaan, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kuasa-hukum-keluarga-jurnalis-di-ttu-desak-tindak-tegas-oknum-polisi-yang-diduga-aniaya-wartawan/">Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis di TTU Desak Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kasus dugaan pengancaman, penganiayaan, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.</p>
<p>Kuasa hukum keluarga jurnalis di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pun angkat bicara dan mendesak agar kasus tersebut diproses secara tegas dan transparan, Senin (16/3/2026).</p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, , SH., menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.</p>
<p>Pengacara muda alumni Kupang itu menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas saat menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>Menurut Januarius, dugaan penganiayaan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi. Selain itu, jika terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kuasa-hukum-keluarga-jurnalis-di-ttu-desak-tindak-tegas-oknum-polisi-yang-diduga-aniaya-wartawan/">Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis di TTU Desak Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU</title>
		<link>https://www.timormedia.com/5-bulan-jalan-di-tempat-kuasa-hukum-korban-pengeroyokan-jurnalis-datangi-polres-ttu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 12:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis ViralNTT.com]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus dugaan pengeroyokan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=5648</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kuasa hukum korban pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, mendatangi Markas Kepolisian Resor...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/5-bulan-jalan-di-tempat-kuasa-hukum-korban-pengeroyokan-jurnalis-datangi-polres-ttu/">5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kuasa hukum korban pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kasus yang dialami kliennya, Aurelius Kolo, sejak Oktober 2025.</p>
<p>Kedatangan Joao Meco bertujuan memastikan progres penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan hampir lima bulan namun belum menunjukkan kejelasan arah proses hukum.</p>
<p>“Laporan ini diajukan langsung oleh korban sejak Oktober 2025. Artinya, proses sudah berjalan hampir lima bulan, tetapi belum ada tanda-tanda perkara ini akan dibawa ke tahap yang lebih serius,” ujar Joao Meco kepada wartawan usai bertemu penyidik, Kasat Reskrim, dan Kapolres TTU, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Joao Meco menilai peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya bukan tindakan spontan, melainkan diduga melibatkan perencanaan yang digerakkan oleh oknum Kepala Desa Humusu Wini bersama sejumlah stafnya.</p>
<p>Menurutnya, dugaan keterlibatan aparatur desa harus diusut secara hukum karena termasuk tindak pidana serius.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/5-bulan-jalan-di-tempat-kuasa-hukum-korban-pengeroyokan-jurnalis-datangi-polres-ttu/">5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?</title>
		<link>https://www.timormedia.com/kuasa-hukum-9-bulan-mandek-di-polres-malaka-kasus-kades-naiusu-dipertanyakan-apakah-kebal-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 13:40:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=1219</guid>

					<description><![CDATA[<p>TimorMedia.Com &#8211; Kuasa hukum Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, SH, mendesak Polres Malaka agar segera...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kuasa-hukum-9-bulan-mandek-di-polres-malaka-kasus-kades-naiusu-dipertanyakan-apakah-kebal-hukum/">Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TimorMedia.Com &#8211; </strong>Kuasa hukum Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, SH, mendesak Polres Malaka agar segera menahan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan handphone terhadap kliennya.</p>
<p>Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Juli 2024, namun hingga kini belum juga ada kejelasan hukum.</p>
<p>Menurut Kabosu, laporan polisi atas nama korban sudah dilayangkan sejak 30 Juli 2024 dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.</p>
<p>“Sudah hampir sembilan bulan kasus ini mandek di Polres Malaka. Padahal bukti-buktinya jelas dan sudah ada SP2HP yang diterbitkan pada 9 April 2025,” Ungkap Petrus Kabosu dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).</p>
<p>Insiden bermula dari tuduhan bahwa Oktavianus membuat unggahan Facebook yang membuat Yanto Tcu tersinggung. Yanto lalu menampar korban lima kali, menendang bagian pinggang, lalu menyita handphone korban. Oktavianus juga disekap dan diinterogasi selama enam jam di sebuah rumah di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kuasa-hukum-9-bulan-mandek-di-polres-malaka-kasus-kades-naiusu-dipertanyakan-apakah-kebal-hukum/">Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penganiayaan oleh Kades Naiusu Mandek di Polres Malaka, Korban Minta Keadilan</title>
		<link>https://www.timormedia.com/kasus-penganiayaan-oleh-kades-naiusu-mandek-di-polres-malaka-korban-minta-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2025 11:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=1090</guid>

					<description><![CDATA[<p>TimorMedia.Com &#8211; Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu,...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kasus-penganiayaan-oleh-kades-naiusu-mandek-di-polres-malaka-korban-minta-keadilan/">Kasus Penganiayaan oleh Kades Naiusu Mandek di Polres Malaka, Korban Minta Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TimorMedia.Com &#8211; </strong>Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, terhadap seorang pemuda asal Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, hingga kini belum menemui titik terang.</p>
<p>Sudah hampir sembilan bulan berlalu, namun penanganan kasus oleh Polres Malaka dinilai mandek dan tidak transparan.</p>
<p>Korban dalam kasus ini adalah Oktavianus Timu Klau (31), yang mengaku disekap dan dianiaya di rumah Kades Naiusu pada malam Minggu, 28 Juli 2024.</p>
<p>Laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Malaka pada 30 Juli 2024 dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, pukul 18.04 WITA.</p>
<p>Menurut keterangan korban, insiden bermula dari tuduhan bahwa ia membuat postingan di media sosial Facebook yang tidak disukai oleh Yanto Tcu.</p>
<p>Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan sebanyak lima kali dua kali di pipi kiri, dua kali di pipi kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala.</p>
<p>Tak hanya itu, korban juga ditendang di bagian pinggang kiri dan dipaksa menyerahkan telepon genggamnya. Setelah itu, ia disekap selama enam jam, dari pukul 22.00 hingga 04.00 WITA di sebuah rumah yang diduga milik sang kepala desa.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kasus-penganiayaan-oleh-kades-naiusu-mandek-di-polres-malaka-korban-minta-keadilan/">Kasus Penganiayaan oleh Kades Naiusu Mandek di Polres Malaka, Korban Minta Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petrus Kabosu: FR Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik</title>
		<link>https://www.timormedia.com/petrus-kabosu-fr-sampaikan-fakta-dan-bukti-otentik-di-hadapan-penyidik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Apr 2025 00:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pencermaran]]></category>
		<category><![CDATA[pmkri malaka]]></category>
		<category><![CDATA[polres malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=960</guid>

					<description><![CDATA[<p>TimorMedia.Com &#8211; Pemilik akun Youtube SBS-HMS Frido Raebesi (FR), memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/petrus-kabosu-fr-sampaikan-fakta-dan-bukti-otentik-di-hadapan-penyidik/">Petrus Kabosu: FR Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TimorMedia.Com &#8211; </strong>Pemilik akun Youtube SBS-HMS Frido Raebesi (FR), memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Malaka pada Selasa, (1/4/25).</p>
<p>Didampingi kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, FR memberikan klarifikasi terkait pengaduan dari Arianto Opat, ketua PMKRI, yang menuduh telah mencemarkan nama baik mereka dan PMKRI secara umum.</p>
<p>Kuasa hukum, Petrus Kabosu, SH, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>“Kami sudah menghadiri undangan wawancara dan klarifikasi di Unit Tipiter Polres Malaka dan telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak, mengingat ini adalah pengaduan, bukan laporan polisi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Malaka pada Selasa (1/4/2025) siang.</p>
<p>Petrus Kabosu menjelaskan bahwa pengaduan terhadap kliennya berkaitan dengan kalimat yang diangkat saat meliput aksi demonstrasi PMKRI Cabang Malaka di Kantor Bupati Malaka pada Selasa, (18/04/25), dengan judul <em>&#8220;Usai Demo, Ketua PMKRI Betun Minta Uang Tiket Ke Jakarta di Wakil Bupati Malaka.&#8221;</em></p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/petrus-kabosu-fr-sampaikan-fakta-dan-bukti-otentik-di-hadapan-penyidik/">Petrus Kabosu: FR Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Frido Raibesi Penuhi Panggilan Polres Malaka Terkait Dugaan Penghinaan Ketua PMKRI Malaka</title>
		<link>https://www.timormedia.com/frido-raibesi-penuhi-panggilan-polres-malaka-terkait-dugaan-penghinaan-ketua-pmkri-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2025 10:14:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polres malaka]]></category>
		<category><![CDATA[tipiter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=951</guid>

					<description><![CDATA[<p>TimorMedia.Com &#8211; Kuasa hukum Petrus Kabosu, SH, mendampingi kliennya, Frido Raibesi, dalam memenuhi panggilan klarifikasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/frido-raibesi-penuhi-panggilan-polres-malaka-terkait-dugaan-penghinaan-ketua-pmkri-malaka/">Frido Raibesi Penuhi Panggilan Polres Malaka Terkait Dugaan Penghinaan Ketua PMKRI Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TimorMedia.Com &#8211; </strong>Kuasa hukum Petrus Kabosu, SH, mendampingi kliennya, Frido Raibesi, dalam memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Malaka terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua PMKRI Cabang Malaka, Yanto Opat.</p>
<p>Panggilan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Malaka sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Yanto Opat.</p>
<p>Dalam surat panggilan wawancara klarifikasi yang diterima Frido Raibesi, ia memenuhi kewajiban hukum dengan hadir dalam pemeriksaan.</p>
<p>Kuasa hukum Petrus Kabosu, SH mengatakan bahwa, kliennya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>“Kami sudah menghadiri pemeriksaan di Unit Tipiter Polres Malaka dan telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak, mengingat ini adalah pengaduan, bukan laporan polisi,” ujar Petrus Kabosu kepada wartawan di Mapolres Malaka, Selasa (1/4/2025) siang.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/frido-raibesi-penuhi-panggilan-polres-malaka-terkait-dugaan-penghinaan-ketua-pmkri-malaka/">Frido Raibesi Penuhi Panggilan Polres Malaka Terkait Dugaan Penghinaan Ketua PMKRI Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Kuasa Hukum YGS Soroti Beberapa Penyimpangan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka</title>
		<link>https://www.timormedia.com/kasus-dugaan-pencabulan-melati-tim-kuasa-hukum-ygs-soroti-beberapa-penyimpangan-dalam-proses-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 08:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polda ntt]]></category>
		<category><![CDATA[polres malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=772</guid>

					<description><![CDATA[<p>TimorMedia.Com &#8211; Tim Kuasa Hukum YGS menyampaikan keberatan terkait proses hukum yang dijalani klien mereka....</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kasus-dugaan-pencabulan-melati-tim-kuasa-hukum-ygs-soroti-beberapa-penyimpangan-dalam-proses-hukum/">Tim Kuasa Hukum YGS Soroti Beberapa Penyimpangan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TimorMedia.Com &#8211; </strong>Tim Kuasa Hukum YGS menyampaikan keberatan terkait proses hukum yang dijalani klien mereka. Dalam siaran pers yang diterima media ini, Tim Kuasa Hukum menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPA Polres Malaka.</p>
<p>Menurut Tim Kuasa Hukum dari kantor Sirilius &amp; Rekan, klien mereka, YGS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Melati (Bukan nama asli) berdasarkan laporan istrinya, VLN. Namun, laporan tersebut telah dicabut setelah hasil Visum et Repertum menunjukkan tidak adanya bukti persetubuhan.</p>
<p>Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum menyoroti beberapa hal yang dianggap sebagai bentuk penyimpangan dalam proses hukum, antara lain:</p>
<p><strong>1. Perubahan Tuduhan</strong></p>
<ul>
<li>Awalnya, laporan ke polisi menuduh adanya persetubuhan terhadap anak. Namun, dalam proses penyelidikan, tuduhan tersebut diubah menjadi pencabulan terhadap anak tanpa dasar hukum yang jelas.</li>
</ul>
<p><strong>2. Pengabaian Fakta oleh Penyidik</strong></p>
<ul>
<li>Berdasarkan keterangan korban, pencabulan terjadi pada waktu dan tempat tertentu. Namun, klien mereka memiliki bukti bahwa ia tidak berada di lokasi tersebut saat kejadian berlangsung.</li>
<li>Meskipun laporan sudah dicabut oleh pelapor, penyelidikan tetap berlanjut dan klien tetap ditetapkan sebagai tersangka.</li>
</ul>
<p><strong>3. Pemindahan Anak Korban Tanpa Sepengetahuan Ibu Kandung</strong></p>
<ul>
<li>Anak korban, Melati, dibawa dari asrama tanpa sepengetahuan dan izin dari ibunya, VLN. Hingga saat ini, ibu korban tidak mengetahui keberadaan anaknya.</li>
<li>Penyidik PPA Polres Malaka membawa anak korban ke Kupang untuk menjalani tes psikologi tanpa pendampingan atau koordinasi dengan ibunya.</li>
</ul>
<p><strong>4. Penyidikan yang Diduga Bermotif Lain</strong></p>
<ul>
<li>Tim Hukum menduga bahwa penyidik berusaha menggiring opini publik dengan mengekspos kasus ini secara luas melalui media.</li>
<li>Tidak ada transparansi dalam penyidikan, dibuktikan dengan tidak adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.</li>
</ul>
<p>Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum YGS meminta:</p>
<ul>
<li>Pihak berwenang, termasuk Polda NTT, untuk mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus ini.</li>
<li>Kepolisian untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengorbankan hak-hak tersangka maupun korban.</li>
<li>Media untuk memberitakan kasus ini secara berimbang agar tidak merugikan klien mereka di mata publik.</li>
</ul>
<p>Keberatan dari Tim Kuasa Hukum YGS menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.***</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kasus-dugaan-pencabulan-melati-tim-kuasa-hukum-ygs-soroti-beberapa-penyimpangan-dalam-proses-hukum/">Tim Kuasa Hukum YGS Soroti Beberapa Penyimpangan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka, Tim Kuasa Hukum YGS Angkat Bicara</title>
		<link>https://www.timormedia.com/tim-kuasa-hukum-angkat-bicara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 04:22:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polres malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=767</guid>

					<description><![CDATA[<p>TimorMedia.Com &#8211; Tim Kuasa Hukum YGS, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak yang sedang ditangani...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/tim-kuasa-hukum-angkat-bicara/">Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka, Tim Kuasa Hukum YGS Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TimorMedia.Com &#8211; </strong>Tim Kuasa Hukum YGS, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak yang sedang ditangani aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka menyampaikan keterangan pers terkait kasus yang sedang dihadapi kliennya.</p>
<p>Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Sirilius Klau, SH, Joao Meco, SH, Paulus Seran Tahu, SH. MH dan Priskus Klau, SH, menyampaikan keterangan pers dalam rilis tertulis, yang salinanannya diterima media ini di Betun, Selasa (11/03/2025).</p>
<p>Berikut keterangan pers tertulis Tim Kuasa Hukum YGS tersebut:</p>
<p>Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama YGS, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat. Saat ini di advokasi oleh Tim Hukum yang tergabung pada kantor SIRILIUS &amp; REKAN yang beralamat di Jl. Raya Kletek Rainain, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka – NTT 85762.</p>
<p>Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2025, bersama ini Tim Hukum YGS menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan hukum yang dialami dan dihadapi oleh Klien kami, guna diketahui publik. Mengingat permasalahan hukum yang terjadi, telah diberitakan secara tidak seimbang sehingga sangat merugikan Klien kami dalam upaya membela dirinya dihadapan Hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/tim-kuasa-hukum-angkat-bicara/">Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka, Tim Kuasa Hukum YGS Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
