Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Tamparan bagi Polda NTT: Dugaan Polisi Aniaya Wartawan di Kupang Uji Komitmen Lindungi Kebebasan Pers

Avatar photo
Reporter : Koka Masan Editor: Redaksi
Tamparan bagi Polda NTT: Dugaan Polisi Aniaya Wartawan di Kupang Uji Komitmen Lindungi Kebebasan Pers/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota kepolisian terhadap wartawan media online DeteksiNTT.com di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme aparat serta melindungi kebebasan pers. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (12/3/2026).

Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis maupun masyarakat sipil. Banyak pihak menilai, kejadian ini menjadi indikator penting bagaimana aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip transparansi dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Menanggapi peristiwa itu, Polda Nusa Tenggara Timur melalui Kabid Humas menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Bupati Malaka HMS dan KKP Tinjau Digitalisasi Layanan di PLBN Motamasin, Perbatasan RI-RDTL

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melanggar hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung