2. Bahwa Tim Hukum YGS, meyakini dalam proses Pro Justicia persoalan hukum yang dialami oleh Klien kami, Penyidik PPA Polres Malaka lebih focus untuk menghukum Klien kami dan mengabaikan posisi korban atas nama CJSK, yang adalah anak dibawah umur yang memiliki masa depan yang panjang dan membutuhkan perlindungan hukum sehingga secara etika, moral dan hukum seharusnya tidak boleh diberitakan saat masih dalam proses penyelidikan. Patut diduga, Penyidik PPA Polres Malaka telah menggunakan perkara ini untuk meraih popularitasnya sendiri, seolah-olah ingin membuktikan kepada masyarakat Malaka bahwa sebagai aparat hukum telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
3. Bahwa Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Malaka, berawal dari Laporan Polisi istri Klien kami atas nama VLN. Akan tetapi istri Klien kami atas nama VLN kemudian mencabut Laporan polisi yang telah diajukan. Pertimbangan ibu VLN untuk mencabut Laporan Polisi tersebut, karena ketika korban dilakukan Visum et Repertum, selaku pelapor dan ibu dari korban yang turut menyaksikan, mengetahui bahwa secara fisik anak CJSK baik-baik saja sehingga terjadi penyesalan karena telah menuduh suaminya berbuat yang bukan-bukan terhadap anak CJSK. Karena faktanya, ternyata Klien kami hanya diketahui berada didalam kamar tidur ananda CJSK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
