7. Bahwa Penyidik telah menjemput dan membawa anak CJSK dari asrama tanpa sepengetahuan ibu VLN dan hingga hari ini ibu VLN tidak mengetahui dimana keberadaan anak CJSK bahkan sudah tiga bulan anak CJSK tidak mengikuti pelajaran disekolah.
8. Bahwa setelah Pilkada Kabupaten Malaka pada tahun 2024, ibu VLN menghantar anak CJSK kembali Asrama Paroki Maria Fatima Betun untuk sekolah. Setelah itu, ibu VLN melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama satu minggu. Ketika kembali dari perjalanan dinas, ibu VLN mengunjungi anak CJSK di Asrama pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Ternyata, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 adalah saat terakhir ibu VLN bertemu anak CJSK.
9. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, ibu VLN menghubungi Kanit PPA Polres Malaka via telepon, untuk menanyakan tentang Laporan Polisi di PPA Polres Malaka pada tertanggal 27 November. Dari komunikasi tersebut, Kanit PPA Polres Malaka mengarahkan ibu VLN untuk bertemu Kapolres Malaka dan ibu VLN pun mengiyakan untuk bertemu Kapolres Malaka pada besoknya, yaitu pada tanggal 17 Desember 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
