- Formasi Kesehatan: Map Merah
- Formasi Teknis: Map Kuning
- Formasi Guru: Map Hijau
BKPSDM Kabupaten Malaka memberikan peringatan tegas bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak menyerahkan dokumen sesuai jadwal akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat berdampak pada kelanjutan proses pengangkatan sebagai PPPK.
Pengumuman resmi ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, atas nama Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS).
Pemerintah daerah berharap seluruh peserta dapat mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses verifikasi berjalan lancar dan tepat waktu.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
