Daerah  

Warga Naunu dan IKIF Geruduk Kantor Bupati Kupang Tuntut Pencabutan HPL 1.658 Hektar

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Warga Naunu dan KIF Geruduk Kantor Bupati Kupang Tuntut Pencabutan HPL 1.658 Hektar/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Ratusan masyarakat Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang, Senin (22/9/2025).

Kedatangan Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang sejak 1996 dikuasai Kementerian Transmigrasi (Nakertrans).

Adolfina Bas, perwakilan masyarakat Desa Naunu, menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kupang ikut memperjuangkan hak rakyat.

“Selama ini kami berjuang sendiri. Bupati dan DPRD adalah wakil kami, mereka tidak boleh diam, harus bersuara membantu masyarakat Naunu dalam pencabutan HPL,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang tidak boleh membiarkan masyarakat bergerak sendiri, sebab mereka adalah representasi rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Ketua Umum IKIF, Asten Bait, yang mendampingi aksi tersebut menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat adalah tindak lanjut dari audiensi bersama Nakertrans Provinsi NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version