Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Avatar photo
Reporter : Rio Seran Editor: Redaksi
17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong/ isth

Namun aksi tersebut dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian menggunakan senjata api. Seorang warga sipil berinisial MW dilaporkan tertembak, sementara beberapa rumah warga mengalami pembongkaran.

Penangkapan Aktivis FNMPP

Seorang aktivis FNMPP, Yance Manggaprauw, ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polresta Sorong sekitar pukul 16.32 WIT. Penangkapan dilakukan secara paksa tanpa surat perintah.

LBH Papua Pos Sorong melaporkan Yance diborgol, dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, serta ponselnya dirampas. Padahal, menurut saksi mata, Yance saat kejadian justru berusaha melerai massa aksi.

Tuduhan Hukum terhadap Aktivis

Di Polresta Sorong, Yance dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Mulai Teridentifikasi, Begini Respons Cepat Presiden Prabowo

LBH Papua menilai tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi. Mereka berkomitmen melaporkan dugaan penganiayaan aparat ke Propam Polda Papua Barat Daya.

Daftar Warga yang Ditangkap

Berdasarkan pantauan LBH Papua, hingga pukul 19.59 WIT tercatat 17 orang ditangkap, di antaranya:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung