TIMORMEDIA.COM – Sebanyak 16 warga sipil dan satu aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP) ditangkap aparat kepolisian saat aksi protes pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar.
Penangkapan ini memicu kecaman luas karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.
Latar Belakang Pemindahan Tahanan Politik
Empat tahanan politik yang dipindahkan masing-masing adalah Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Kota Sorong sejak 28 April 2025.
Keputusan pemindahan pada 27 Agustus 2025 ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama aparat keamanan, yang menurut sejumlah kelompok masyarakat sipil dipimpin langsung oleh Gubernur Elisa Kambu dengan dukungan kepolisian.
Aksi Damai Berujung Represi
Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur dan Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka menuntut pembebasan tahanan politik tanpa syarat sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












