Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Avatar photo
Reporter : Rio Seran Editor: Redaksi
17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong/ isth

TIMORMEDIA.COM – Sebanyak 16 warga sipil dan satu aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP) ditangkap aparat kepolisian saat aksi protes pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar.

Penangkapan ini memicu kecaman luas karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.

Latar Belakang Pemindahan Tahanan Politik

Empat tahanan politik yang dipindahkan masing-masing adalah Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Kota Sorong sejak 28 April 2025.

Keputusan pemindahan pada 27 Agustus 2025 ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama aparat keamanan, yang menurut sejumlah kelompok masyarakat sipil dipimpin langsung oleh Gubernur Elisa Kambu dengan dukungan kepolisian.

Baca Juga :  Siapa Saja Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi? Ada Nama Tokoh, Berikut Daftarnya!

Aksi Damai Berujung Represi

Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur dan Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka menuntut pembebasan tahanan politik tanpa syarat sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung