Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU/ istimewa

“Saya melihat ini bukan peristiwa spontan. Ini pengeroyokan yang patut diduga diotaki oleh oknum kepala desa. Karena itu, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum korban juga mengungkapkan adanya dugaan upaya damai dari pihak terduga pelaku yang menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Ia menilai hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan hukum.

“Kalau mereka tidak bersalah, mengapa datang membawa uang untuk damai? Ini logika hukum yang harus dijawab,” katanya.

Joao Meco menyoroti proses penyidikan yang dinilai masih berkutat pada tahap SP2HP. Ia menilai fakta awal sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap gelar perkara.

Baca Juga :  Rapat Tindak Lanjut APIP Digelar, Pemkab Malaka Perketat Pengawasan

Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana, saksi yang mengetahui peristiwa wajib dipanggil secara resmi oleh penyidik.

“Dalam pidana, saksi wajib dipanggil. Jika mengetahui peristiwa dan menyembunyikan keterangan, ada sanksinya,” ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung keberadaan seorang anggota polisi berinisial LB yang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung