“Saya melihat ini bukan peristiwa spontan. Ini pengeroyokan yang patut diduga diotaki oleh oknum kepala desa. Karena itu, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan adanya dugaan upaya damai dari pihak terduga pelaku yang menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Ia menilai hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan hukum.
“Kalau mereka tidak bersalah, mengapa datang membawa uang untuk damai? Ini logika hukum yang harus dijawab,” katanya.
Joao Meco menyoroti proses penyidikan yang dinilai masih berkutat pada tahap SP2HP. Ia menilai fakta awal sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap gelar perkara.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana, saksi yang mengetahui peristiwa wajib dipanggil secara resmi oleh penyidik.
“Dalam pidana, saksi wajib dipanggil. Jika mengetahui peristiwa dan menyembunyikan keterangan, ada sanksinya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung keberadaan seorang anggota polisi berinisial LB yang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












