Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
5 Bulan Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Jurnalis Datangi Polres TTU/ istimewa

Ia mengaku telah menyarankan keluarga korban untuk mempertimbangkan melaporkan oknum tersebut ke Propam atau Polda NTT jika perkara tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Lebih jauh, Joao Meco juga mengaitkan kasus pengeroyokan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210 yang merupakan bantuan negara dan dilaporkan tenggelam di tambak Oepese Ponu.

Menurutnya, penggunaan alat berat tersebut harus diselidiki, termasuk siapa yang memerintahkan penggunaan dan untuk kepentingan apa, mengingat estimasi kerugian perbaikan mencapai Rp200 juta.

“Excavator ini barang milik negara, bukan barang pribadi. Jika digunakan tanpa prosedur resmi, patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga :  Hujan Badai dan Puting Beliung Rusak Dua Rumah Warga Malaka Barat, Kades Sikun: Terjadi Saat Dini Hari

Joao Meco berharap pertemuan langsung dengan Kapolres TTU dapat membuka jalan bagi penanganan kasus yang lebih serius dan transparan.

“Saya yakin proses ini akan berjalan. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat akan terbuka,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung