Ia mengaku telah menyarankan keluarga korban untuk mempertimbangkan melaporkan oknum tersebut ke Propam atau Polda NTT jika perkara tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Lebih jauh, Joao Meco juga mengaitkan kasus pengeroyokan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210 yang merupakan bantuan negara dan dilaporkan tenggelam di tambak Oepese Ponu.
Menurutnya, penggunaan alat berat tersebut harus diselidiki, termasuk siapa yang memerintahkan penggunaan dan untuk kepentingan apa, mengingat estimasi kerugian perbaikan mencapai Rp200 juta.
“Excavator ini barang milik negara, bukan barang pribadi. Jika digunakan tanpa prosedur resmi, patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Joao Meco berharap pertemuan langsung dengan Kapolres TTU dapat membuka jalan bagi penanganan kasus yang lebih serius dan transparan.
“Saya yakin proses ini akan berjalan. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat akan terbuka,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












