TIMORMEDIA.COM – Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025.
Untuk mendukung operasional tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat akan menyusun struktur kepengurusan koperasi secara profesional dan akuntabel.
Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh masyarakat desa yang memiliki pengetahuan tentang dunia perkoperasian dan keterampilan kerja yang relevan.
Uniknya, jajaran pengurus koperasi ini tidak berasal dari unsur pimpinan desa, melainkan murni dipilih dari warga melalui Musyawarah Desa Khusus.
Tugas Utama Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus Koperasi Merah Putih memiliki peran vital dalam menjalankan roda organisasi dan pengembangan ekonomi desa. Berikut beberapa tugas utama mereka:
1. Mengelola Operasional dan Bidang Usaha Koperasi
Pengurus bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seluruh aktivitas koperasi.
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Rencana kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) disusun sebagai panduan operasional dan akan disahkan dalam Rapat Anggota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












