TIMORMEDIA.COM – Masyarakat Kabupaten Malaka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk terbuka kepada publik terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan septic tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2021 yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malaka itu dinilai tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan terkesan mubazir.
“Saya mewakili masyarakat penerima dan pemerhati sosial sangat menyayangkan pekerjaan ini karena sampai saat ini tidak digunakan. Kami minta Kejari Belu transparan ke publik,” ujar Siprianus Hale, pemuda pemerhati sosial, Kamis (10/7/2025).
60 Dokumen Diamankan Saat Penggeledahan
Kasus ini mencuat ke publik usai Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan pada Kamis, 20 Februari 2025, yakni di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












