TIMORMEDIA.COM – Pengurus Koperasi Desa Merah Putih diminta untuk memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip perkoperasian, manajemen organisasi, hingga tata kelola yang baik (good corporate governance), demi meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Hal ini disampaikan dalam upaya mendorong koperasi desa sebagai penggerak utama ekonomi lokal. Pengurus koperasi dinilai memiliki peran vital dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan unit usaha berbasis potensi desa.
Pentingnya Pemahaman Prinsip Koperasi
Pengurus koperasi dituntut memahami prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil, serta asas swadaya.
Tak hanya itu, pengurus juga wajib menguasai regulasi terkait, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Perkoperasian.
Sebagai pengelolah, Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengurus harus benar-benar memahami nilai dan prinsip dasar perkoperasian.
Penguatan Manajemen Organisasi dan Keuangan
Aspek manajerial juga menjadi fokus utama. Pengurus perlu menyusun rencana kerja tahunan yang terukur, mengelola keuangan koperasi secara transparan, dan mencatat seluruh transaksi sesuai standar akuntansi koperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












