TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pembuangan limbah dapur MBG secara sembarangan di kawasan Jembatan Benenain, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka kini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Tubaki, depan Apotik Sehat 2, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah diketahui telah disidak oleh pemerintah daerah Kabupaten Malaka melalui dinas terkait pada Senin, 25 Mei 2026.
Sidak tersebut dilakukan menyusul pemberitaan media terkait pembuangan limbah dapur yang menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan. Bahkan, mobil pengangkut limbah milik dapur tersebut sempat diusir warga saat membuang limbah di kawasan Jembatan Benenain.
Lalu, apa sanksi yang dapat diberikan kepada dapur MBG atau SPPG yang beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)?
Secara aturan, setiap dapur skala besar yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan limbah atau IPAL agar limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan. Jika terbukti tidak memiliki IPAL dan membuang limbah sembarangan, maka pemerintah daerah dapat memberikan sejumlah sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain:
1. Teguran tertulis
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












