Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Dapur MBG di Malaka Tengah Disidak, Apa Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki IPAL?

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dapur MBG di Malaka Tengah Disidak, Apa Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki IPAL?/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pembuangan limbah dapur MBG secara sembarangan di kawasan Jembatan Benenain, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka kini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Tubaki, depan Apotik Sehat 2, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah diketahui telah disidak oleh pemerintah daerah Kabupaten Malaka melalui dinas terkait pada Senin, 25 Mei 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul pemberitaan media terkait pembuangan limbah dapur yang menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan. Bahkan, mobil pengangkut limbah milik dapur tersebut sempat diusir warga saat membuang limbah di kawasan Jembatan Benenain.

Lalu, apa sanksi yang dapat diberikan kepada dapur MBG atau SPPG yang beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)?

Baca Juga :  Tak Hanya Anak Sekolah, Guru dan Relawan Posyandu Kini Dapat Makan Bergizi Gratis

Secara aturan, setiap dapur skala besar yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan limbah atau IPAL agar limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan. Jika terbukti tidak memiliki IPAL dan membuang limbah sembarangan, maka pemerintah daerah dapat memberikan sejumlah sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain:

1. Teguran tertulis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung