Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku/ ilustrasi

“ASN PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN agar bisa diterbitkan nomor induk pegawai (NIP). Setelah itu, kepala daerah wajib menerbitkan SK pengangkatan,” jelas Zudan.

Fokus Penyelesaian Prioritas R1 hingga R5

BKN mencatat masih banyak daerah yang belum mengusulkan formasi, terutama untuk kategori prioritas R1, yakni guru honorer swasta yang lulus seleksi namun belum mendapat tempat.

“Tanpa pengajuan formasi, BKN tidak bisa menetapkan NIP. Ini jadi hambatan utama di lapangan,” ujarnya.

Sebagai solusi, pemerintah diminta menyelesaikan pengangkatan secara bertahap, dimulai dari R1, kemudian kategori R2, R3, R4, hingga R5, sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga :  Era Prabowo, 5 Juta Hektare Sawit Ilegal dan Ribuan Tambang Ilegal Terbongkar: “Hukum Harus Ditegakkan!”

“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya tidak ada,” tambahnya.

Zudan mengingatkan bahwa batas akhir pengangkatan PPPK adalah tahun 2025, dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

Jika daerah tidak mengusulkan formasi dan menyelesaikan penganggaran tahun ini, maka akan kehilangan kesempatan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung