Polri mengklasifikasikan pelanggaran etik menjadi dua kategori:
- Pelanggaran Berat: Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae
- Pelanggaran Sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David
Sidang untuk Lima Anggota Lain
Trunoyudo menambahkan, sidang etik untuk lima anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang akan segera digelar.
“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses perlengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
