Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/ istimewa

Polri mengklasifikasikan pelanggaran etik menjadi dua kategori:

  • Pelanggaran Berat: Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae
  • Pelanggaran Sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Sidang untuk Lima Anggota Lain

Trunoyudo menambahkan, sidang etik untuk lima anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang akan segera digelar.

“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses perlengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujarnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version