Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Kapolda NTT melalui Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH.,SIK untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Sebagai masyarakat, kami meminta Kapolda NTT melalui Kapolres Malaka untuk segera menegur Kapolsek Malaka Timur yang membiarkan perjudian bola guling dan judi kartu di pasar Boas, Desa Dirma. Kami tidak ingin aparat penegak hukum menjadikan perjudian sebagai lahan bisnis sampingan, karena secara hukum hal tersebut dilarang,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dimediakan pada Senin, 24/02/2025
Informasi lain yang berhasil dihimpun dilapangan menunjukkan bahwa oknum pengelolah (Bos Jasic) dikenal memiliki koneksi kuat dengan para petinggi setempat, sehingga praktik perjudian marak terjadi di lokasi tersebut.
Warga setempat berharap, upaya pemberantasan perjudian seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya mengenai prioritas penghapusan perjudian online dan penyimpangan hukum lainnya, dapat direalisasikan di tingkat daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












