SMSI NTT juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengedepankan penerapan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di samping pasal pidana KUHP, agar pesan hukum lebih jelas: menghalangi kerja jurnalis adalah tindak pidana serius.
Kronologi: Dari Liputan Dana Desa hingga Pengeroyokan
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari liputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo. Pada pagi hari, rekan korban bernama Hendrik melakukan observasi dan dokumentasi proyek desa serta mencoba konfirmasi ke Kades.
Sore harinya, Felix yang baru tiba di rumah dihentikan sekelompok orang diduga suruhan Kades. Ia diinterogasi terkait rekannya dan kemudian mendapat intimidasi verbal yang berlanjut menjadi kekerasan fisik secara bersama-sama.
Kasus ini dapat dijerat dengan dua dasar hukum:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat kerja pers.
Visum, keterangan saksi, serta bukti dokumentasi akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












