“Kasus ini jelas memenuhi unsur kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kami akan berkoordinasi dengan SMSI Provinsi NTT, SMSI Pusat, dan rekan jurnalis di seluruh Indonesia untuk membawa persoalan ini ke Polda NTT,” ujarnya.
Carles menegaskan, SMSI TTU akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda NTT agar memeriksa kinerja dan independensi aparat penegak hukum di Polres TTU.
“Kami minta Polda NTT turun tangan dan memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, serta penyidik. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dibeli. Ini menyangkut keadilan dan wibawa kepolisian itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Ketika jurnalis dianiaya karena menjalankan tugasnya, artinya demokrasi sedang dilukai. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Carles.
Peristiwa pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












