Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Kasus Wartawan Dianiaya Dihentikan, Ketua SMSI TTU: Ada Apa dengan Polres TTU?

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Wartawan Dianiaya Dihentikan, Ketua SMSI TTU: Ada Apa dengan Polres TTU?/ istimewa

“Jika tindakan pidana dihentikan hanya karena ada penyelesaian kekeluargaan, itu bentuk impunitas, terutama bila pelaku punya pengaruh di masyarakat,” tegasnya.

Tim hukum menegaskan, Polres TTU wajib menjamin keadilan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

“Transparansi proses hukum sangat penting untuk menjaga akuntabilitas kepolisian. Hukum harus berlaku bagi semua tanpa kecuali,” pungkas Silverius.***

Catatan Redaksi:

SMSI TTU bersama insan pers di seluruh NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung