“Jika tindakan pidana dihentikan hanya karena ada penyelesaian kekeluargaan, itu bentuk impunitas, terutama bila pelaku punya pengaruh di masyarakat,” tegasnya.
Tim hukum menegaskan, Polres TTU wajib menjamin keadilan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
“Transparansi proses hukum sangat penting untuk menjaga akuntabilitas kepolisian. Hukum harus berlaku bagi semua tanpa kecuali,” pungkas Silverius.***
Catatan Redaksi:
SMSI TTU bersama insan pers di seluruh NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












