Felix diduga dianiaya oleh Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, dan beberapa rekannya setelah rekan jurnalisnya melakukan investigasi dugaan penyimpangan Dana Desa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung.
Meski Polres TTU sempat melakukan penyelidikan dan visum, hasil akhirnya justru berupa penghentian perkara dengan alasan bukan tindak pidana.
Keputusan ini memicu kekecewaan luas dari kalangan pers, termasuk SMSI TTU, karena dianggap melemahkan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Kuasa hukum keluarga korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., dan Januarius Min Tabati, S.H., menilai keputusan Polres TTU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tindakan yang diduga dilakukan Kepala Desa Letmafo secara nyata merupakan perbuatan pidana. Jika memang bukan tindak pidana, mengapa ada upaya penyelesaian kekeluargaan?” ujar Silverius.
Menurutnya, penghentian penyidikan tanpa dasar kuat dapat menimbulkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












