Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Kasus Wartawan Dianiaya Dihentikan, Ketua SMSI TTU: Ada Apa dengan Polres TTU?

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Wartawan Dianiaya Dihentikan, Ketua SMSI TTU: Ada Apa dengan Polres TTU?/ istimewa

Felix diduga dianiaya oleh Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, dan beberapa rekannya setelah rekan jurnalisnya melakukan investigasi dugaan penyimpangan Dana Desa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Meski Polres TTU sempat melakukan penyelidikan dan visum, hasil akhirnya justru berupa penghentian perkara dengan alasan bukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kakanwil Hukum NTT: SBS Pemimpin Daerah yang Mengerti Regulasi

Keputusan ini memicu kekecewaan luas dari kalangan pers, termasuk SMSI TTU, karena dianggap melemahkan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Kuasa hukum keluarga korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., dan Januarius Min Tabati, S.H., menilai keputusan Polres TTU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dicopot dari Polri

“Tindakan yang diduga dilakukan Kepala Desa Letmafo secara nyata merupakan perbuatan pidana. Jika memang bukan tindak pidana, mengapa ada upaya penyelesaian kekeluargaan?” ujar Silverius.

Menurutnya, penghentian penyidikan tanpa dasar kuat dapat menimbulkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung