Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Kasus Wartawan Dianiaya Dihentikan, Ketua SMSI TTU: Ada Apa dengan Polres TTU?

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Wartawan Dianiaya Dihentikan, Ketua SMSI TTU: Ada Apa dengan Polres TTU?/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk turun tangan dan memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala.

Kasus ini diduga melibatkan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, bersama sejumlah rekannya.

Desakan muncul setelah Polres TTU mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan perkara tersebut dihentikan karena dianggap bukan tindak pidana.

“Kami menerima surat dari Polres TTU yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap rekan kami, jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Ini jelas janggal dan melukai rasa keadilan,” tegas Carles Usfunan di Kefamenanu, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Carles, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, korban mengalami luka fisik, telah dilakukan visum et repertum, dan laporan resmi tercatat dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version