1. Agung Yunus Andianto, S.H. (Kepala Seksi Datun)
2. Cornelis S. Oematan, S.H.
3. Joyce Angela CH. Maakh, S.H.
4. Rafi Romadon, S.H.
Proses persidangan berlangsung sejak 8 April 2025 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.
Gugatan Ditolak, Negara Selamat Rp 2,13 Miliar
Pada 10 November 2025, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Atb menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan ini membuat aset Pemkab Malaka tetap aman dan negara terselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 2,13 miliar.
Menunggu Upaya Hukum Lanjutan
Kasi Datun Agung Yunus Andianto menjelaskan bahwa sesuai hukum acara perdata, pihaknya kini menunggu apakah penggugat akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
Jika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kepala Kejari Belu Johannes H. Siregar selaku kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Belu menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara merupakan bagian penting dari tugas Datun dalam melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti nyata pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menjaga aset negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
