Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?

Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Kuasa Hukum Korban Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, SH/ istimewah

Ia mempertanyakan keberanian Polres Malaka dalam menangani laporan terhadap pejabat publik seperti Kepala Desa.

“Apakah Yanto Tcu kebal hukum? Atau ada pihak yang melindunginya? Jika masyarakat biasa bisa langsung ditahan, kenapa Kepala Desa tidak?” ujar Kabosu dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti keadilan hukum yang dinilainya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Hukum seharusnya berpihak kepada kebenaran, bukan pada status sosial seseorang,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, delapan orang saksi telah dimintai keterangan. Namun sampai saat ini, Yanto Tcu belum juga dipanggil atau ditahan oleh Polres Malaka.

Kabosu berharap Kapolres Malaka yang baru, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi kinerja penyidik.

“Saya berharap Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru berani membongkar kembali kasus-kasus yang terkesan didiamkan. Keadilan harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tutup Kabosu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malaka, termasuk Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., belum berhasil dihubungi media ini.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version