Dalam pledoi yang dibacakan pada 28 April 2026 di Pengadilan Tipikor Kupang, Fransisco Bernando Bessi mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang kini menjabat Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar.
Fransisco menyebut total uang yang diduga diserahkan kepada Ridwan Sujana Angsar mencapai sekitar Rp140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando Kupang. Selanjutnya pembayaran kedua senilai Rp50 juta diberikan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Sikumana, Kota Kupang.
Dalam pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan disebut menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty dan diketahui Rp10 juta diduga diberikan kepada jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
Tak hanya itu, dalam pledoi juga disebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi Kupang. Karena Didik tidak memiliki uang, pembayaran disebut ditanggung oleh Roni dan diserahkan melalui sopir pribadi Ridwan di gerbang Kejati NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
