Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status/ ilustrasi

6. Terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.

7. Tidak cakap jasmani maupun rohani.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

8. Tidak masuk kerja.

9. Melanggar disiplin berat.

10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

11. Terjerat tindak pidana jabatan.

Baca Juga :  Kunjungan Wapres Gibran ke Sikka NTT Ditunda, Ini Agenda yang Telah Disiapkan

12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang hingga 2025.

Tahapan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK sebelum PPK resmi mengangkat pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  MBG di Papua Siapkan Generasi Muda Sehat dan Berdaya Saing

Usulan tersebut wajib memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan yang jelas.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang sudah terdata bisa memanfaatkan kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Namun, peserta seleksi juga diingatkan agar memahami aturan main serta risiko pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung