Sinergitas tersebut tidak hanya terbangun di tingkat pimpinan, tetapi telah ditindaklanjuti oleh jajaran masing-masing institusi.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang semakin baik menjadi modal penting dalam memberikan pendampingan serta legal advice kepada pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan TUN.
Kejari Belu juga melibatkan jajaran terkait dalam pelaksanaan pendampingan, mulai dari Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Barang Bukti hingga para jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejari Belu.
Dengan semakin intensifnya komunikasi dan koordinasi, diharapkan setiap persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dapat dikonsultasikan dan dicarikan solusi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kajari Johannes H. Siregar Pamit, Dapat Tugas Baru di Riau
Momentum penandatanganan PKS tersebut juga menjadi kesempatan bagi Kajari Belu Johannes H. Siregar untuk berpamitan kepada jajaran pimpinan daerah dan masyarakat Kabupaten Malaka.
Johannes menyampaikan bahwa dirinya akan meninggalkan wilayah tugas Belu dan Malaka untuk menjalankan tugas baru di wilayah Riau Daratan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












