“Pendampingan ini untuk memastikan apa yang diputuskan pemerintah daerah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata SBS.
SBS mengaku sempat terkejut mendengar kabar bahwa Kajari Belu akan berpindah tugas, mengingat Johannes H. Siregar baru sekitar satu tahun lebih menjalankan tugas di wilayah tersebut.
Namun, menurutnya, pergantian pejabat merupakan bagian dari proses kaderisasi dalam institusi Kejaksaan.
“Ini merupakan kaderisasi untuk mengurus Republik ini,” ujar SBS.
Pendampingan Diminta Terjadwal dan Berkelanjutan
SBS menegaskan, pembaruan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen.
Ia meminta pendampingan hukum dilakukan secara terjadwal, berkelanjutan dan komunikatif, sehingga perangkat daerah memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Bupati juga meminta jajaran Kejari Belu tetap memberikan pendampingan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Malaka agar dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












