Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Advokat juga memberikan perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, sebagaimana diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Soroti Laporan di Polda NTT
Meridian juga mempertanyakan langkah Gusty Pisdon yang melaporkan Fransisco Bessi ke Polda NTT dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menurutnya, langkah tersebut janggal karena:
- Gusty hanya disebut sebagai perantara
- Terdakwa Roni yang mengungkap fakta tidak ikut dilaporkan
- Jaksa yang disebut dalam dugaan pemerasan juga tidak melapor
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan upaya “serangan balik” terhadap advokat yang membongkar dugaan praktik tidak terpuji di institusi penegak hukum.
Minta Prioritaskan Kasus Korupsi
Koordinator TPDI NTT ini juga mengingatkan aparat kepolisian untuk mengacu pada Surat Edaran Bareskrim Polri yang menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus diprioritaskan dibanding perkara pencemaran nama baik.
Karena itu, ia meminta agar laporan dugaan pemerasan ditangani lebih dahulu sebelum memproses laporan pencemaran nama baik.
Dorong Pengungkapan di KPK
Sebagai langkah konkret, Meridian Dado mendorong Fransisco Bessi dan kliennya segera melaporkan dugaan tersebut ke KPK agar kebenaran dapat diuji secara hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












