Hal ini karena taha-pan legislasi telah dilakukan secara prosedural, terbuka, dan terdokumentasi dengan baik.
“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegas Utut.
Pernyataan pemerintah dan DPR tersebut menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru ataupun tertutup. Sebaliknya, proses ini mencerminkan se-mangat deliberatif dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjadikan legislasi sebagai ruang dialog antara negara dan masyarakat.
Ragam pemangku kepentingan yang dilibatkan mencakup institusi militer, akademisi dari fakultas hukum dan ilmu politik, pengamat pertahanan, praktisi HAM, organisasi sipil, hingga mahasiswa.
Dengan pendekatan tersebut, penyusunan UU TNI mencerminkan prinsip good governance dalam pengelolaan sektor pertahanan negara.
Pemerintah juga memastikan bahwa hasil akhir dari UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil atas militer serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara dan hak-hak konstitusional warga negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












