TIMORMEDIA.COM – Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Agustinus Nahak, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa media online.
Laporan awal disampaikan ke Mapolsek Malaka Barat, Jumat (25/7) pukul 11.00 WITA.
Agustinus mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat sejumlah media online seperti Liputan68.com dan KabarNTT.com pada 21 Juli 2025, serta KabarMalaka.com pada 28 Mei 2025.
Dalam pemberitaan itu, dirinya dituduh mencuri bebek untuk diberikan kepada tokoh penting di Kabupaten Malaka.
Ia juga disebut-sebut telah melakukan penggelapan dana honorarium bagi tutor PAUD, tenaga kesehatan, dan kader posyandu selama lima bulan pada tahun 2025.
Tak hanya itu, pemberitaan tersebut juga memunculkan dugaan adanya penggelapan anggaran sesuai Surat Keputusan (SK) yang diklaim digunakan untuk menggelapkan dana honor penerima manfaat.
Namun menurut Kapolsek Malaka Barat Iptu Yosafat Here, S.H, usai melaporkan, Agustinus Nahak sebelumnya telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang tercantum dalam SK tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












