Menurut Kasat Reskrim, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian adalah menggelar perkara guna menetapkan status tersangka terhadap pelaku.
“Proses selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan perkara dan tahap pertama (Tahap I) ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, dua pemuda yakni Revan Tungga dan Aris Mau menjadi korban penikaman oleh seorang pemuda di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kasus penikaman tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
