TIMORMEDIA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan menyita harta hasil tindak kejahatan.
“RUU ini penting karena kita selama ini memiliki keterbatasan dalam pengaturan soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan,” ujar Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK, Fithriadi Muslim.
Selama ini PPATK kerap berhasil mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, lemahnya keterkaitan antara aset dan pelaku dalam proses pembuktian kerap menghambat upaya perampasan.
“Sering kali asetnya ditemukan, tapi keterkaitan dengan pelaku atau tindak pidananya lemah, sehingga sulit dirampas,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia saat ini masih menganut prinsip _conviction-based asset forfeiture,_ yakni perampasan aset hanya dapat dilakukan jika pelakunya telah dijatuhi vonis bersalah.
Padahal, dalam sejumlah kasus, pelaku kejahatan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, seperti melarikan diri atau meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
