Menurut dia, Bupati dan Wabup Malaka yang baru harus mendorong penyelesaian kasus ini demi memberikan rasa adil kepada ribuan warga korban bencana, yang hak-haknya dicuri oleh oknum tertentu. Termasuk, oknum-oknum atau aktor-aktor intelektual dibalik kasus ini.
Perluh diketahui, pemerintah pusat mengucurkan dana hingga 57,5 Miliar rupiah untuk membantu 3.118 korban bencana seroja di Kabupaten Malaka yang kehilangan tempat hunian akibat bencana seroja April 2021 tersebut.
Namun, realisasi proyek kemanusiaan tersebut diduga bermasalah dan beraroma korupsi. Fakta yang tidak bisa dibantah, pekerjaan yang sudah dimulai sejak tahun anggaran 2022 ini belum rampung hingga saat ini (Juli 2024).
Selain 57,5 M dari pemerintah pusat, proyek ini pun menghabiskan APBD II Kabupaten Malaka untuk dana pendampingan sebesar 2,8 M. Anggaran 2,8 M ini pun diduga kuat disalahgunakan.
Pasalnya, anggaran tersebut digunakan untuk perencanaan dan pengawasan namun nyatanya proyek kemanusiaan ini tidak berjalan dengan baik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












