Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPAN-RB No. 16/2025:
Berdasarkan Diktum Kelima dari Kepmen tersebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di database BKN sebagai tenaga honorer/non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau ketersediaan formasi.
Kebijakan ini menjadi bentuk kesempatan kedua bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status sebagai PPPK secara legal dan sah.
Pemerintah mengimbau seluruh tenaga honorer yang masuk dalam tujuh jabatan prioritas tersebut untuk:
- Memastikan data kepegawaian telah terverifikasi di sistem BKN.
- Mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
