Wabup HMS juga menekankan bahwa seluruh laporan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti secara resmi melalui pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Semua yang sudah disampaikan ini nanti akan diluruskan oleh Inspektorat,” tambahnya.
Wabup HMS mengingatkan bahwa dana yang sudah dicairkan wajib dibayarkan kepada perangkat desa sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat penyalahgunaan dana, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
“Untuk SILPA saya tidak hitung, tapi untuk yang sudah cair itu harus segera dibayarkan, saya minta itu,” tegas HMS.
Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati didampingi Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Camat Wewiku.
Di hadapan Wabup, Kepala Desa Badarai, Dominggus Nahak, menyatakan kesiapannya untuk segera membayarkan hak perangkat desa dalam waktu dekat. Ia juga berjanji akan membayar hak yang belum terbayarkan, termasuk kepada Gregorius Teti, pada 26 Februari 2026 dengan membuat berita acara resmi sebagai bentuk komitmen penyelesaian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
