Kemudian dugaan kuat yang dilakukan oleh kepala desa maktihan Yonatan Klau menggunakan ijasah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak 2022 lalu
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Ijasah yang digunakan kades YK diduga palsu itu ijasah Paket C terbitan tahun 2020 karena kuat dugaan tidak masuk dalam data Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka.
Beberapa sumber terpercaya di desa Maktihan yang minta namanya tidak dimediakan belum lama ini mengatakan, Kades Maktihan Yonatan Klau selama ini tidak pernah mengikuti pendidikan formal dan juga tidak pernah mengikuti pendidikan paket yang diselenggarakan pemerintah.
“Yang kami tahu ijasah itu dibeli bukan ikut pendidikan paket. Silahkan cek kebenarannya di Dinas Pendidikan Malaka untuk menguji kebenarannya,” Ujar sumber terpercaya itu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
