Namun aksi tersebut dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian menggunakan senjata api. Seorang warga sipil berinisial MW dilaporkan tertembak, sementara beberapa rumah warga mengalami pembongkaran.
Penangkapan Aktivis FNMPP
Seorang aktivis FNMPP, Yance Manggaprauw, ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polresta Sorong sekitar pukul 16.32 WIT. Penangkapan dilakukan secara paksa tanpa surat perintah.
LBH Papua Pos Sorong melaporkan Yance diborgol, dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, serta ponselnya dirampas. Padahal, menurut saksi mata, Yance saat kejadian justru berusaha melerai massa aksi.
Tuduhan Hukum terhadap Aktivis
Di Polresta Sorong, Yance dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
LBH Papua menilai tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi. Mereka berkomitmen melaporkan dugaan penganiayaan aparat ke Propam Polda Papua Barat Daya.
Daftar Warga yang Ditangkap
Berdasarkan pantauan LBH Papua, hingga pukul 19.59 WIT tercatat 17 orang ditangkap, di antaranya:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












