TimorMedia.Com – Arlince Seuk, pelapor kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan Kepala Desa Umakatahan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Malaka atas penanganan kasus yang dinilainya profesional. Setelah hampir dua tahun laporan tersebut mengendap, kini status kasus telah mencapai tahap P19.
Kepastian ini diperoleh saat Arlince mendatangi Polres Malaka pada Selasa, 29 April 2025, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
Ia mendapat informasi bahwa berkas perkara telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Atambua sesuai dengan petunjuk yang diberikan sebelumnya.
“Kemarin saya ke Polres Malaka, dan mereka sedang menyiapkan berkas untuk dikirim ke kejaksaan. Hari ini pasti sudah tiba di Kejaksaan,” ungkap Arlince Seuk kepada media Rabu (30/04/2025).
Arlince mengaku lega setelah penantian panjangnya sejak tahun 2023. Ia mengapresiasi kepemimpinan Kapolres yang baru, AKBP Riki Ganjar Gumilar, serta tim penyidik yang telah menunjukkan komitmen menuntaskan perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
