TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, masih terus bergulir.
Terbaru, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Dalam surat resmi tersebut, Polres TTU menyampaikan bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan telah memasuki tahap penting.
Penyelidik telah melakukan konfrontasi antar saksi dan melaksanakan pra rekonstruksi guna memperkuat bukti dan memastikan kronologi kejadian.
“Selanjutnya, penyelidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” demikian bunyi kutipan isi surat Polres TTU yang diterima pihak korban.
Informasi terbaru dari kepolisian ini menjadi angin segar bagi korban dan publik yang mengikuti kasus tersebut dengan seksama.
Laporan polisi atas dugaan pengeroyokan ini terdaftar dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, menyusul insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo, Kabupaten TTU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
