TIMORMEDIA.COM – Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus berlanjut.
Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan pra-rekonstruksi berlangsung di halaman Unit Reskrim Polres TTU dan diikuti oleh korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, baik korban maupun pelaku tetap berpegang pada keterangan masing-masing, sementara para saksi menegaskan komitmen mereka untuk mendukung proses hukum sesuai dengan kesaksian sebelumnya.
Menurut penyidik, pra-rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memverifikasi keterangan semua pihak sebelum dilakukan rekonstruksi penuh di lokasi kejadian.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Jurnalis di TTU
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
