TIMORMEDIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam memberantas konten negatif, terutama judi daring yang masih mendominasi ruang digital Indonesia.
Berdasarkan data periode 10 Agustus hingga 14 September 2025, sebanyak 271.009 konten telah ditindak, dengan mayoritas berupa konten perjudian sebanyak 221.248. Konten penipuan tercatat 3.457, sementara konten meresahkan masyarakat berjumlah 351.
“Konten perjudian memang masih menjadi tantangan terbesar. Karena itu, Komdigi terus melakukan pemantauan intensif sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dan membangun kesadaran agar tidak ikut terjerumus,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Alexander menegaskan, upaya pemerintah tidak hanya berupa penghapusan konten, melainkan juga memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama platform digital, aparat penegak hukum, hingga institusi terkait.
“Penanganan konten negatif ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat. Bersama, kita bisa mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi semua,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.