Kuasa hukum korban menilai terdapat perubahan keterangan yang signifikan dari beberapa saksi. Penyidik bahkan memperlihatkan dokumentasi foto dan video lokasi kejadian guna menguji kesesuaian pernyataan para pihak.
Dari hasil konfrontir tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya upaya saling melindungi untuk meringankan posisi terduga pelaku utama, Oktofianus Silab.
Menurut Joao, sebelum insiden pengeroyokan terjadi, korban yang diketahui bernama Aurelius Kolo sempat terlibat adu mulut dengan terduga pelaku terkait pemberitaan. Bahkan, disebut terdapat rekaman video yang memperlihatkan adanya makian sebelum aksi kekerasan terjadi.
“Indikasi niat dan motif sudah terlihat. Ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak terduga pelaku sempat menawarkan satu ekor sapi sebagai bentuk penyelesaian secara adat. Selain itu, juga terdapat tawaran uang damai sebesar Rp20 juta. Namun kedua tawaran tersebut ditolak oleh keluarga korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tanpa pengakuan kesalahan, perdamaian tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyatakan kesiapan untuk membawa perkara ini hingga ke persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












